Polres Trenggalek – Patroli Polsek Kampak Polres Trenggalek yang dipimpin Ka SPK Aiptu Hendro Suyoto melaksanakan mobiling di lingkungan sekitar terminal Kampak Trenggalek, dilanjut memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar menggunakan helm SNI, Senin (01/10/2017).
Hukum merupakan pedoman hidup manusia dalam berperilaku dan bertindak. Perilaku manusia harus selalu selaras dengan tujuan dari penerapan hukum tersebut. Tujuan-tujuan tersebut merupakan visi hukum terhadap subjek hukum itu sendiri.
Dengan melaksanakan hukum tersebut akan tercipta suasana yang tertib dan adil dalam kehidupan manusia. Manusia akan terjamin hak-haknya dalam setiap sendi kehidupan yang ada. Seperti halnya masyarakat yang kurang menyadari keselamatannya saat berkendara tanpa menggunakan helm, dimana hal tersebut melanggar aturan hukum.
Terkait dengan peraturan lalu lintas, helm merupakan instrumen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor roda dua. Tidak hanya untuk pengemudi saja melainkan juga diperuntukan pada penumpangnya. Tidak dapat dipungkiri standar keselamatan merupakan tujuan utama penerapan aturan tersebut. Diharapkan dengan adanya helm yang dikenakan oleh pengendara, maka keselamatan akan terjamin ketika terjadi kecelakaan yang tidak dapat terelakan.
Sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 57 Ayat 1 dan 2, yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
“Utamakan keselamatan, mari gunakan helm saat berkendara ya pak, jika terjadi kecelakaan maka bukan hanya anda yang rugi, namun keluarga juga ikut merasakan sedih”, ujar Aiptu Hendro Suyoto Ka SPK Polsek Kampak Polres Trenggalek.
Sumber : Halo