Iptu Suraji, SH, MH : Ayo Urus Bagi Keluarga Anggota Yang Belum Memiliki Akta Lahir

by

Polres Trenggalek – Mengingatkan kepada anggota dari Polsek Pule Polres Trenggalek mengenai jadwal pelayanan pembuatan akta lahir bagi keluarga dan personel yang belum memiliki akta lahir karena adanya kehilangan ataupun waktu mendaftar dulu hanya menggunakan surat kenal lahir bukan akta lahir seperti sekarang ini. Itu yang disampaikan Kapolsek Pule Iptu Suraji, SH dalam kegiatan apel pagi yang dilaksanakan di Mako Polsek Pule Polres Trenggalek, Rabu (4/10/2017).

Kegiatan yang menggandeng dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil bakal di gelar di Polres Trenggalek, Jum’at (6/10/2017) besok lusa, dengan agenda melayani kepengurusan masalah akta kelahiran. Menurut informasi yang diterima dari masing – masing jumlah pemohon setiap Polsek diberikan kuota 5 pemohon. Bisa mengambil dari keperluan anggota maupun keluarganya, dan juga masyarakat yang berada disekitarnya yang memerlukan pelayanan Akta lahir. Dengan terbatasnya hari pelayanan yang akan digelar, disarankan oleh pimpinan satuan atas untuk melakukan pengurusan akta pada hari itu untuk hari – hari yang lain masih belum adanya jadwal kembali.

“Diutamakan pengurusan Akta kelahiran baik anak yang baru lahir maupun orang dewasa (termasuk bila ada perbedaan data identitas antara KK, KTP dan AKTE  KELAHIRAN) untuk keluarga besar Polri dan saudara, bisa mengurus besok jum’at di Polres Trenggalek secara  bersamaan dari polsek yang lainnya, ” Kata Iptu Suraji, SH, MH Kapolsek Pule Polres Trenggalek.

Mengapa perlunya Akta Lahir? Pada prinsipnya, akta kelahiran hanyalah sebuah catatan administratif. Dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.

Dengan adanya data di KCS, secara administratif negara berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan, penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak). Untuk itu pihak berwenang dapat menjerat pelaku dengan ketentuan kejahatan terhadap anak di bawah umur.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.