Problem Solving Tiga Pilar sebagai Sarana Pemecahan Masalah di Tingkat Desa

by

Polres Trenggalek – Tiga pilar Desa Bogoran Kecamatan Kampak yang terdiri dari Bhabinkamtibmas , Babinsa dak Kepala Desa melakukan problem solving di balai desa Bogoran, Jumat(06/10).

Pada era sekarang ini seluruh umat manusia diberi kemudahan dalam berkomunikasi yaitu melalui media sosial, dengan menggunakan media sosial kita bisa berinterasi dengan teman, saudara/keluarga dengan cepat dan murah. Namun dibalik kemudahan yang diberikan media sosial apabila kita salah dalam menggunakannya maka akan berujung masalah bahkan tak jarang akan masuk ke ranah hukum.

Seperti yang terlihat pada hari ini Jum’at (06/10/17) Bhabinkamtibmas Desa Bogoran Aipda Edy sarwoko bersama tiga pilar Desa Bogoran telah melaks giat penyelesaian masalah pencemaran nama baik di kantor balai Desa Bogoran yang diduga dilakukan oleh warga inisial UF melalui media hand phone dengan bentuk messenger terhadap  S semuanya adalah warga Desa Bogoran.

Pada kegiatan problem solving tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan akibat hukum apabila warga Negara Indonesia melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada kedua warga, sehingga setelah kedua belah pihak saling menyadari kesalahan masing-masing selanjutnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh 3 pilar.

”Alhamdulillah semua bisa menerima arahan dari kami, sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan” ujar Aipda Edy Sarwoko Bhabinkamtibmas Desa Bogoran Polsek Kampak Polres Trenggalek.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.