Polres Trenggalek – Lima orang warga Malang Jawa Timur disergap petugas Polsek Suruh Trenggalek sesaat setelah dilaporkan masyarakat. ke lima orang tersebut HS, TT, HAB, HP dan SM diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus Gendam kepada salah seorang warga desa Wonokerto Kecamatan Suruh. Minggu (08/10)
Berdasarkan keterangan korban, pada hari yang sama, korban di datangi oleh 3 orang yakni HS, TT dan HAB yang mengaku sebagai sales barang elektronik. ke 3 nya juga menawarkan jasa tukar tambah barang bekas. Seperti di tak sadar, korban pun menyerahkan barang-barang miliknya diantaranya sebuah TV dan DVD Player. Korban juga menyerahkan uang tunai 700 ribu rupiah sebagai tambahan uang muka. Setelah para pelaku pergi, korban baru tersadar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suruh.
Petugas patroli Polsek Suruh yang menerima informasi adanya pelaku gendam, bersama masyarakat segera melakukan penyisiran sesuai dengan ciri-ciri yakni menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry warna merah. Sementara itu, personel yang di Mapolsek Suruh melakukan penghadangan di jalan raya depan mako menggunakan barikade. Dan benar saja, tak beberapa lama kemudian kendaraan yang dicurigai melintas dan berhasil diamankan di Mapolsek Suruh tanpa perlawanan.
“Dari pengembangan, selain yang di Wonokerto, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah blender, sebuah magic com, 4 buah HP berbagai merk, kalung emas, jam tangan, dan sebuah kamera Nikon. Kendaraan juga kami amankan sebagai barang bukti” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release. Senin (09/10)
Kompol Andi menambahkan, pelaku gendam ini cukup meresahkan masyarakat dan telah terjadi dibeberapa tempat di Trenggalek.
“Kami terus kembangkan kemungkinan terkait dengan kejadian yang sama di tempat lain” tegas Kompol Andi
Atas perbuatannya, ke lima orang tersebut terancam dipidana dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun
Sumber : Halo