Polres Trenggalek – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karangan Polres Trengalek Bripka Ali Usman menghadiri musyawarah tentang perizinan terkait salah satu usaha masyarakat desa Sumberingin Bpk Supari L warga Rt.08 Rw.02 dsn Sigit desa Kedungsigit Kecamatan Karangan yang akan membangun tempat penggalangan kayu yang berada di wilayah desa Kedungsigit Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/10).
Hadir dalam musyawarah tersebut tiga pilar tingkat desa Kades,Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta BPD dan perwakilan warga masyarakat desa Kedungsigit dalam acara tersebut Kades Sumberingin menyampaikan setiap izin investasi /membangun tempat usaha di daerah yang akan dikeluarkan Daerah atau Kementerian harus sudah dipastikan sudah melalui proses yang benar proses tersebut salah satunya harus di awali dengan musyawarah desa sesuai dengan UU Desa.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir penolakan-penolakan ketika izin telah diterbitkan atau mengantisipasi adanya rekayasa –rekayasa Dokumen terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi ,selain itu menurut Kades Kedungsigit Bpk Heri Wibowo musyawarah desa dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang akan berinvestasi pada saat izin telah diterbitkan, pada dasarnya semua izin yang terkait usaha harus terlebih dahulu dimusyawarahkan di tingkat desa seperti melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat sekitar.
Bhabinkamtibmas desa Kedungsigit Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Bripka Ali Usman di sela-sela pelaksanaan Musyawarah memberikan himbauan kamtibmas untuk mengajak warga masyarakat bersama-sama Polri turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkunganya masing-masing dan juga mewaspadai adanya penipuan-penipuan yang bermodus gendam dan apabila meninggalkan rumah untuk berhati-hati karena adanya pencurian dirumah-rumah kosong,sedangkan pelaksanaan musyawarah terkait perizinan berjalan dengan aman,tertib, lancar serta kondusif.
Sumber : Polres Trenggalek