Hindari Kecelakaan Lalulintas Dengan Tertib Berlalu Lintas

by

Polres Trenggalek – Meskipun sudah ada peraturan yang melarang mengenai penggunaan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, namun pada kenyataannya di wilayah Hukum Polsek Suruh Polres Trenggalek masih sering dijumpai pengunaan mobil bak terbuka untuk angkutan orang.

Untuk memberikan kesadaran kepada pengemudi mobil bak terbuka serta warga masyarakat tentang larangan pengunaan mobil bak terbuka untuk angkutan orang Ps Kanit Sabhara Polsek Suruh Polres Trenggalek Aiptu Sumarji melakukan penyuluhan terhadap pengemudi mobil bak terbuka yang menjadikan mobil bak terbuka sebagai sarana untuk angkutan penumpang serta memberikan binluh pada masyarakat tentang bahayanya mobil bak terbuka untuk angkutan orang, Jum’at (13/10).

“Kami dari Polsek Suruh Polres Trenggalek meminta kepada warga masyarakat untuk tidak menjadikan mobil bak terbuka untuk sarana dan prasarana angkutan orang karena sangat bahaya untuk keselamatan apalagi jalan yang ada diwilayah hukum Polsek Suruh Polres Trenggalek ini terdiri dari tanjakan, turunan dan belokan yang sangat tajam,” ucap Aiptu Sumarji.

Kapolsek Suruh AKP H Yasir WSD, SH saat dikonfirmasi menuturkan bahwasannya seperti yang diketahui wilayah hukum Polsek Suruh Polres Trenggalek merupakan daerah pegunungan sehingga banyak warga masyarakat yang memilih mobil bak terbuka sebagai sarana transportasi mereka, padahal dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang, untuk itulah kemudian pihak Poksek Suruh Polres Trenggalek berinisiatif memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap para pengemudi bak terbuka yang mengunakan sebagai sarana transportasi untuk angkutan orang, dan akan terus mensosialisasikan aturan dan UU Nomer 22 tahun 2009 agar warga masyarakat lebih paham dan selanjutnya mobil bak terbuka digunakan sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut ia mengakatakan bahwa telah banyak kejadian kecelakaan mobil bak terbuka yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa seperti yang pernah terjadi dibeberapa daerah dan untuk mencegah kejadian serupa tidak terhadi diwilatah hukum Polsek Suruh Polres Trenggalek, “Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menggunakan alat transportasi seperti bus atau angkot untuk keperluan warga masyarakat demi keamanan dan keselamatan bersama, ” katanya.

AKP H Yasir WSD, SH menambahkan bahwasannta pada saat ini pengemudi bak terbuka yang kedapatan mengangkut penumpang hanya diberikan teguran saja, namun kedepannya pihak Polsek Suruh Polres Trenggalek akan melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Trenggalek dan DLLAJR Kabupaten Trenggalek untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan UU yang berkaku.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.