Polres Trenggalek Amankan 89 Gelondong Kayu Pinus Ilegal

by

Polres Trenggalek – Wilayah kabupaten Trenggalek bisa dikatakan mayoritas adalah wilayah hutan dibawah naungan Perhutani. Sebagian besar diantaranya merupakan hutan dengan jenis pohon pinus. Satu sisi hutan pinus menjadikan eksotika wisata baru dengan panorama pegunungan namun disisi yang lain pohon pinus juga memiliki nilai jual cukup tinggi baik sebagai komoditas bahan dasar kertas, furniture maupun keperluan bahan baku lainnya sehingga rawan terjadi pencurian kayu hutan.

Akhir september yang lalu, saat petugas Perhutani RPH Banjar bersama Polsek Panggul melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan petak 59 A menemukan bekas aktivitas penebangan kayu hutan atau disebut juga ilegal logging.

“Jadi awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar hutan adanya aktivitas sekelompok orang yang menebang pohon di petak 59 A. Kemudian petugas Perhutani dan Polsek Panggul melakukan patroli bersama di lokasi tersebut dan ternyata benar ada tunggak pohon yang ditebang.” Ucap Kabagops Polres Trenggalek Kompol Mukalam saat press release di Mapolres. Jumat (13/10)

Berawal dari temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Selang satu hari kemudian, petugas menghentikan sebuah truk yang dikemudikan oleh SM warga desa Ngulungwetan Kecamatan Munjungan yang diduga mengangkut kayu pinus.

“Hasil pemeriksaan terhadap SM, benar bahwa kayu pinus tersebut memang berasal dari petak 59 A masuk desa Banjar Kecamatan Panggul” jelas Kompol Mukalam

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 89 gelondong kayu jenis pinus, truk yang digunakan mengangkut dan 7 potong tunggak pohon pinus

“Kami jerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b undang undang republik indonesia NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan” Pungkas Kompol Mukalam.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.