Polres Trenggalek – Tiga Pilar Desa Bendoagung melaksanakan penyelesaian masalah perkara penganiayaan ringan yang dilakukan seorang warga Desa Ngadimulyo terhadap salah seorang warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, Selasa(17/10).
Salah satu kewenangan yang diberikan kepada tiga pilar desa yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala Desa adalah melaksanakan problem solving atau penyelesaian masalah yang terjadi di desa binaan.
Senada dengan hal diatas, seperti yang telah dilakukan tiga pilar Desa Bendoagung telah melaksanakan problem solving perkara penganiayaan ringan yang diduga dilakukan salah seorang warga Desa Ngadimulyo inisial SRT terhadap warga desa Bendoagung berinisial MJ yang mengakibatkan saudara MJ mengalami luka ringan sehingga harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kampak.
Setelah dilakukan mediasi di balai desa Bendoagung disepakati bahwa pihak korban sudah bisa menerima perbuatan dari terduga pelaku sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan membuat surat pernyataan bematerai yang diketahui oleh tiga pilar Desa Bendoagung.
“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan” ujar Bhabinkamtibmas Desa Bendoagung Brigadir Galih Setyo Adi.
Sumber : Halo