Polres Trenggalek – Adanya program pemutihan kendaraan sepeda motor yang pajaknya telat atau adanya denda yang harus dibayar ketika terjadi tidak membayarnya pajak bulan ini ada pemutihan. Informasi ini disampaikan Waka Polsek Pule Polres Trenggalek saat berada diruang SPKT Polsek Pule, Kamis (19/10/2017). Adanya program pemutihan yang dilaksanakan oleh Provinsi Jatim diharapkan bagi masyarakat yang masih menanggung beban pajak segera dibayarkan.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk wilayah Jawa Timur mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan tanggal 28 Desember 2017. Yang belum bayar pajak kendaraan bisa segera dibayarkan, bebas denda. Yang mau balik nama gratis BBN (Bea Balik Nama),” Kata Waka Polsek Pule Polres Trenggalek Ipda Sanusi, SH dalam penyampaianya.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air, Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Termasuk dalam program pemutihan ini, diharapkan adanya peran Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek dalam penyampaian ke warga desa binaanya. Agar turut memberikan informasi bila ada disalah satu warga yang belum membayar kewajiban kendaraan bermotor, karena adanya penghapusan denda dan bila ada yang ingin bea balik kendaraan segera mengurus sebelum akhir Desember.
Sumber : Polres Trenggalek