Kapolsek Berikan Arahan Tentang Kewenangan Polri Dalam Penggunaan Dana Desa

by

Polres Trenggalek – Bertempat di Balai Desa Sumurup Kecamatan Bendungan dan di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Sumurup, Kapolsek Bendungan memberikan pengarahan tentang penggunaan Dana Desa dan Kewenangan Polisi dalam mengawal dan mengawasi sesuai dengan MOU Kapolri, Mendagri dan Kementerian pedesaan

Dalam arahanya, Kapolsek Bendungan AKP Sukeni menyampaikan bahwa secara teknis, aparat kususnya Kepolisian akan mendampingi Kepala Desa (Kades). Sehingga ada pengawasan dalam penggunaan Dana Desa. Namun pengawasan yang dilakukan Polisi tidak pada semua aspek misalnya, sebatas pengawasan fisik bangunan yang menggunakan Dana Desa.

“Polisi tugasnya bukan  audit, (tapi) kami lakukan pengawasan fisik. Mendampingi, Kepala Desa punya program, misalnya membangun jalan berapa meter, 100 meter, speknya (spesifikasinya) seperti apa, kami lakukan pengawan betul enggak speknya itu,” kata Kapolsek Bendungan.

Adapun aparat yang dikerahkan Polri dalam pengawasan, yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bersama dengan instansi terkait.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.