Polres Trenggalek – Bhabinkamtibmas Polsek Karangan Polres Trenggalek Bripka Iskandar berikan arahan terkait MoU Kapolri,Mendagri dan Mendes PDTT tentang pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa yang bersumber dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima desa melalui transfer yang menimbulkan kekhawatiran oleh beberapa pihak karena rawan untuk diselewengkan atau dikorupsi,Kamis (26/10).
Menurut Kepala desa Sumber Bpk Budi Purnanta yang dimaksud dengan dana desa adalah Dana yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat, selanjutnya dana desa tersebut di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa sedangkan pengawasanya dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya.
Sementara itu Bripka Iskandar dalam kesempatanya menyampaikan”Kami sebagai Bhabinkamtibmas mempunyai kuwajiban untuk mengingatkan kepada Pemerintah Desa melalui Kades dan perangkat-perangkatnya agar penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah seperti terjadi penyelawengan, walaupun dalam PP tersebut sebenarnya pengawasanya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah di atasnya, namun demikian dengan adanya MoU Kapolri, Mendagri, dan Mendes PDTT Polri juga melakukan pendampingan dan Pengawasan”ungkapnya
Sumber : Halo