Polsek Pule Amankan Pelaku Ngamen Bentuk Pemberantasan Premanisme

by

Polres Trenggalek – Pelanggaran hukum yang telah disahkan dan berlaku bagi setiap warga negara Indonesia dari kejahatan kelas berat sampai hukuman bagi ketentuan pelanggaran seperti mengamen menjadi tugas kepolisian khususnya Polsek Pule Polres Trenggalek. Dengan melaksanakan operasi imbangan sikat semeru 2 tahun 2017, mengamankan pelaku ngamen pada Jum’at (15/12).

 

 

Gelandangan, pengemis, fakir miskin, komunitas punk, atau orang yang luntang lantung. Apapun sebutan yang dipakai, semua istilah itu merujuk pada orang-orang yang sering lalu lalang di jalanan untuk mencari sesuap nasi.

 

 

Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang akut, keduanya menjadi masalah sosial baik kota besar maupun di kota kecil. Hal ini karena kemiskinan yang menjadi penyebab utama munculnya gelandangan dan pengemis yang belum berhasil dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

 

 

Berbagai variabel fundamental yang memengaruhi peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis seperti kemiskinan, ledakan urbanisasi karena ketimpangan pembangunan kota dengan desa, kualitas sumber daya manusia yang rendah, angkatan kerja yang tidak terampil, keterbatasan daya serap angkatan kerja di sektor formal, tingginya angka putus sekolah pada tingkat Sekolah Dasar, dan etos kerja yang rendah, belum berhasil diatasi.

 

 

Sehingga gelandangan dan pengemis terus meningkat dan merupakan fenomena kemiskinan, upaya penegak hukum dalam meminimalisir jumlah pengamen dengan melakukan penegakan hukum dan pembinaan.

 

 

Melalui penegakan hukum yang dilaksanakan, polsek Pule Polres Trenggalek mengamankan BM (51), Rt 02, Rw 01, desa Selur, Kecamatan Ngrayun,  kabupaten Ponorogo. Yang diamankan Kanit Reskrim Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Subagyo, SH bersama anggotanya, mengetahui BM, meminta minta dengan cara menjual lagu dari rumah kerumah dengan menggunakan alat musik berupa 1 (satu) buah gitar.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, team melakukan tangkap tangan terhadap BM dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan tersangka, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar yamaha warna coklat, dan uang tunai Rp. 6.000,- ( enam ribu  rupiah),” Kata Kanit Reskrim Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Subagyo membenarkan kejadian.

 

 

Menurut penuturanya juga, tersangka yang merupakan TO dalam rangka operasi sikat Semeru – 2, tertangkap tangan oleh petugas meminta minta dengan  cara menjual lagu dengan mengunakan gitar. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan dan untuk tersangka dan BB  dibawa ke Polsek Pule guna proses penyidikan lebih lanjut.

 


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.