Iptu Suraji, SH, MH : Agar Merencanakan Usulan 2019 Betul – Betul di Perhatikan Jangan Sampai Keluar Aturan Yang Ada

by

Polres Trenggalek – Dalam isi penyampaian sambutan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH pada kegiatan pra Musrenbang yang dilaksanakan di aula PKK Kecamatan Pule, Jum’at ( 26/01 ). Dengan menghadirkan unsur Muspika Pule dan instansi yang terkait dalam menentukan pembangunan diwilayah Pule di tahun depan, sebagai langkah awal sebelum dilaksanakanya Musrenbang dikecamatan Pule, Senin bulan depan ( 05/02 ).

 

 

Dalam kegiatan Pra Musrenbang disampaikanya Kapolsek Pule Polres Trenggalek mengenai aturan yang mengikat desa, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah  yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan pemerintah dibagi menjadi tiga yakni urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan absolut adalah urusan yang hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, urusan konkuren adalah urusan pemerintah pusat yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dan urusan pemerintahan umum adalah urusan yang dijalankan kewenangannya oleh Presiden.

 

 

Dalam semesta pembagian urusan ini, Desa dapat menjalankan urusan konkuren yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan gubernur jika yang memberikan tugas adalah pemerintah provinsi dan peraturan bupati atau walikota jika yang memberikan tugas pelaksanaanya dari Kabupaten. Sehingga dalam penyampaian dalam usulan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, pada prinsipnya mengikuti aturan tentang desa.

 

 

” Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal  usul desa tersebut, dengan demikian, tantangan kedepan atas implementasi atas kewenangan desa, mampu memastikan dan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dalam membangun dan menyejahterakan masyarakatnya, ” jelas Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.