Tiga Pilar Desa Pakel Dalam Pembinaan Linmas

by

Polres Trenggalek – Dengan keyakinan kita dapat memindahkan gunung, tapi tanpa persiapan kita dapat tersandung oleh kerikil. Ungkapan yang disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek Bripka Saiful Anwar dengan memberikan motivasi dasar hukum wewenang Linmas sesuai dengan Peranturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2009 saat mengisi kegiatan pembinaan Linmas di Desa Pakel beberapa hari yang lalu bersama Tiga Pilar, Kamis (24/01 ).

 

 

Dalam pelaksanaan tugas masih ditemui adanya kurangnya pemahaman personel linmas tentang perlindungan hukum mengenai keberadaanya, hal ini bisa dikatakan dari salah satu personel Linmas masih adanya keraguan menangani permasalahan tingkat pertama yang terjadi disuatu hajatan dirumah warga. Dalam menjelaskan kekuatan dan wewenang Linmas, Bhabinkamtibmas mengingatkan jangan ragu -ragu dalam penanganan pertama yang diketahui langsung untuk selanjutnya melaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. ” Kita harapkan keberadaan Linmas eksistensi benar dalam menjaga Kamtibmas dilingkunganya, ” kata Bhabinkamtibmas Polres Trenggalek Polsek Pule Polres Trenggalek Bripka Saiful Anwar dilokasi kegiatan.

 

 

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Menurut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

 

 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1, Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.