Iptu Suraji, SH, MH : Data Pemilih Harus Benar memalsukan Data itu Pidana Pemilu

by

Polres Trenggalek – Sambutan yang disampaikan Kapolsek Pule Polres Trenggalek ketika mengisi kegiatan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur  Jawa Timur tahun 2018 dari PPK Kecamatan, di pendopo kecamatan Pule, Selasa ( 30/01 ). Kegiatan yang menghadirkan unsur Muspika kecamatan Pule termasuk dari kepolisian sektor Pule, Koramil Pule 0806/10 dan juga Camat Pule yang turut dalam kegiatan.

 

 

Penyelenggaraan Pemiukada  ini adalah amanah perintah undang undang  sebagaimana diatur dalam UU No 1 Th 2015 tentang Penetatapan Perpu 1 Th 1014 tentang Pilkada Gubernur ,Bupati/Walikota. Sebagaimana diubah 2 kali dengan UU No 8 Th 2015 dan UU no 10 Th 2016 untuk itu sebagai petugas mulai PPK sampai PPS, Panwascam sampai PPL jangan main  main karena adanya setiap tugas yang harus dilaksanakan tersebut ada resiko hukumnya dan itu ada sangsinya. Penuturan yang disampaikan Kapolsek pule Polres Trenggalek didepan para undangan kegiatan sosialisasi Pilkada sekitar 35 undangan.

 

 

Selain itu disampainya Juga, pada saat ini sudah masuh tahap penyelenggaraan yaitu PPS yang telah mengangkat petugas Pemutakhiran data Pemilih  jangan sampai terjadi kesalahan dilapangan pada saat mendatftarkan pemilih pedomani PKPU No 2 Th 2017 karena kalau tidak benar akan menjadi persoalan, misalnya ketika data yang dimasukkan tidak benar apalagi memalsukan itu pidana Pemilu.

 

 

” Dalam penyelenggara Pilkada ini, kepolisian jatim telah melaksanakan operasi dengan sandi Oprasi Mantap Praja Semeru  2018. Dengan tujuan mengamankan Pilkada semua tahapan pilkada agar supaya berjalan aman lancar sesuai tujuan,” tambah Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH.

 

 

Selain itu, setiap tahapan Polisi wajib untuk mengamankan. Bukan hanya pada saat pemungutan dan penghitungan suara saja dan di Kecamatan Pule dibantu oleh TNI dari Koramil serta Linmas (Pelindungan Masyarakat) sesuai tugas dan fungsinya yang gariskan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2009 turut sertanya dalam menjaga situasi Kamtibmas selama pemilukada.

 

 

Kegiatan Pilkada ini dibiayai oleh Negara (Pemprop Jatim), karena itu tahapan giat pilkada  yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan kemudian ada kerugian negara maka akan mengarah kepada tindak pidana Korupsi.

 

 

Petugas penyelenggara  pilkada untuk tidak berbuat salah atau berada ditempat yang salah  sehingga dipermasalahkan, seperti foto bersama dengan salah satu pasangan Cagub .isi penyampaian Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH lebih lanjut.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.