Kegiatan Sosialisasi, Hadirkan Kesepahaman Terkait Perhutanan Sosial

by

Polres Trenggalek_Selasa 30/1/ 2018 bertempat di balai desa Pringapus di laksanakan kegiatan sosialisasi perhutanan sosial.

Tampak hadir dalam acara, Wakil kepala ADM KPH kediri, Muspika
Dongko, Kepala BKPH Dongko, Petugas JPIK,Kades Pringapus, Kades ngerdani, Kades Salamwates, Kades Ngrandu, Kepala RPH Dongko selatan, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan warga masyarakat pengolah hutan (PHBM) sebanyak 73 orang.

Dalam sambutannya Kepala desa pringapus saudara Tamsi selaku tuan rumah mengucapkan selamat datang dan mohon maaf atas segala kekurangan.
“Kami selaku pemerintah desa hanya memberi fasilitas saja, dan semoga sosialisasi nanti akan memberikan tambahan wawasan kepada yang mengikuti serta warga masyarakat Desa pringapus,” ucapnya.

Dalam sambutannya camat dongko Ir.Mulyono,M.H, menerangkan
terkait segi geografi wilayah Kecamatan Dongko.
“Kurang lebih separo dari wilayah kec.dongko adalah wilayah hutan dan salah satu program perhutani adalah PHBM yang mana tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Di lanjut sambutan dari Wakil Kepala ADM PKPH kediri Saudara Andi Iswindarto mengenai luas hutan di kabupaten trenggalek sekitar 62 ribu hektar yang di kelola oleh perum perhutani.
” Warga bisa memanfaatkan hutan tapi tidak boleh merusak ataupun menguasai, karena hutan adalah miliik negara, dan hutan memiliki tiga manfaat diantaranya sebagai sumber Ekonomi, ekologi, dan sosial,  serta dalam pengelolaan kawasan hutan perum perhutani memiliki aturan sebagaimana hukum yang berlaku,” tukasnya.

Berikutnya sosialisasi perhutanan sosial oleh Jaringan pemantau independent kehutanan (JPIK) Saudara Andrianto menyampaikan bahwasanya tugas pokok fungsi JPIK secara resmi adalah sebagai pemantau kehutanan sekaligus
sosialisasi Perhutanan Sosial, ujarnya.

“Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memahami permasalahan dan juga memberikan penjelasan tentang hutan rakyat serta pemanfaatan hutan, yang mana dalam konteks memberikan penjelasan tentang pengolahan lahan hutan oleh rakyat yang sesuai peraturan presiden dalam sidang kabinet terbatas.” tandas Andrianto.

Lebih lanjut Andrianto menjelaskan terkait Perhutanan Sosial yang sesuai dengan lima prinsip yang berlaku, sekaligus melakukan Sosialisasi P 39 dengan ketentuan umum mengenai perijinan pemanfaatan hutan untuk masyarakat, mulai hutan lindung dan atau hutan produksi, imbuhnya.

Di sambung Sosialisasi dari Kasi perencanaan perhutani KPH Kediri saudara Adin yang intinya terkait penjelasan tentang Verifikasi Kemitraan kehutanan.
Diantaranya menerangkan persoalan persyaratan penggarapan lahan hutan oleh masyarakat sekaligus pembagian hasil hutan yang di kelola oleh masyarakat. Tak ketinggalan Kapolsek Dongko Polres Trenggalek AKP Tri Basuki,S.H, memberikan sambutan seputar kamtibmas, apabila ada tamu menginap 1 X 24 jam maka harus lapor, sambungnya.

“Mari kita saling menjaga kerukunan, serta proteksi anak yang merupakan generasi penerus bangsa jangan sampai terjerumus dengan yang namanya pergaulan bebas dan bahaya Narkoba,” tegas AKP Tri Basuki,S.H.

Tak lupa AKP Tri Basuki,S.H., juga menyematkan agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas mengingat
angka kecelakaan lalu lintas.
” Timbulnya kecekakaan lalu lintas di dahului adanya pelanggaran, dan kurun waktu tahun 2017, angka kecelakaan lalu lintas di seluruh propinsi Jawa Timur yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas kurang lebih 6.523 jiwa, maka dari itu Stop pelanggaran Stop Kecelakaan.”

Terkait politik (Pilkada serentak)  dalam hal ini pemilihan gubernur dan wakil guburnur Jawa Timur 2018, “Ayo guyub rukun menjaga kerukunan,   pilihan boleh beda tapi jangan menjadikan malapetaka,” pungkas AKP Tri Basuki,S.H.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.