Kapolsek Pule Pantau Distrbusi Pupuk Bersubsidi

by

Polres Trenggalek – Untuk menghindari adanya penyalah gunaan distribusi pupuk bersubsidi dari pemerintah, dilaksanakanya kegiatan pemantauan Kios milik SADJI desa Tanggaran yang ditunjuk untuk menampung pupuk subsidi kemudian disalurkan  kesemua Kelompok Tani di Tanggaran dan Sukokidul, Jum’at ( 02/02 ).

 

 

Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu, jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan mutu. Untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, Pemerintah memandang perlu menyediakan subsidi pupuk.

 

 

Menurut yang disampaikan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH, adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.  Dan untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi perlu ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

 

 

 

Dalam substansi aturan tersebut yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagai berikut  Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. “Penyaluran pupuk bersubsidi untuk dua desa Tanggaran dan desa Sukokidul tidak ada kendala dan terpenuhi sesuai dengan pengajuan dalam RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kedua desa tersebut,” Jelas Kapolsek Pule Polres Trenggalek saat ditemui dilokasi setelah kegiatan sholat Jum’at.

 

 

 

 


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.