Bhabinkamtibmas Tanggaran Dalam Turut Sertanya Penanganan ODGJ

by

Polres Trenggalek – Brigadir Kepala Andik Iswahyudi Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek bersama unsut tiga pilar desa Tanggaran lainya mendatangi rumah Wiji, Rt 13, desa Tanggaran yang mengalami gangguan jiwa. Kedatangan mereka dilokasi penanganan dalam mengikuti pihak Puskesmas Pule yang akan memberikan pengobatan kondisi kejiwaan dengan membawanya ke rumah sakit Dr. Soedomo Trenggalek.

 

 

Selama ini dalam pandangan manusia secara umum, gila diartikan sebagai sebuah gangguan jiwa atau saraf yang parah. Pengertian lain, secara historis konsep ini telah digunakan dalam berbagai cara. Dilingkungan dunia medis lebih sering digunakan istilah gangguan jiwa . Kata kegilaan sering pula digunakan untuk menyatakan tidak waras, atau perilaku yang sangat aneh.

 

 

Dalam pengertian tersebut berarti ketidaknormalan dalam cara berpikir dan berperilaku yang kurang wajar. Gila yaitu hilangnya keseimbangan pikiran dikarenakan oleh stres atau ada masalah pribadi yang dialami oleh seseorang sehingga mengakibatkan pikirannya tidak terkendali dan akhirnya menjadikan pikirannya tidak waras, berperilaku aneh (tak wajar layaknya manusia.

 

 

” Kemarin siang telah dilakukan Kegiatan dalam penanganan ODGJ desa Tanggaran yang mengikutkan Bidan desa Tanggaran, Sekdes Tanggaran dan Babinsa dalam tujuan yang sama guna mengobatkan Wiji yang gangguan jiwanya kambuh lagi, ” jelas Bhabinkamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek Bripka Andik saat dikonfirmasi dilokasi berbeda.

 


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.