Waka Polsek Pule Dalam Peranya Cegah Pencabulan Pada Anak

by

Polres Trenggalek – Ipda Sanusi, SH Waka Polsek Pule Polres Trenggalek melalui penyampaian kepada anak -anak seusia SMA yang pada waktu itu menunggu antrian pencairan Program Indonesia Pintar ( PIP) di Unit BRI Pule, Rabu ( 07/02 ). Perlunya dalam mencegah terjadinya pelecehan sex pada anak, dimulai dari kewaspadaan dari anaknya sendiri. Dengan menutup secara tidak bisa terlihat langsung dalam hal bagian tubuh yang bisa mengundang nafsu lawan jenis merupakan awal pencegahan yang disampaikanya.

 

 

” Menutup aurot itu yang dianjurkan oleh agama dibenarkanya juga dalam aturan hukum dalam perlindungan anak, yang sering menjadi korban adanya eksploitasi sex pelaku kejahatan. Melalui tindakan menutupi aurat berarti sudah memangkas adanya niat pelaku kejahatan sehingga tidak menimbulkan perlakuan pemerkosaan pada anak. Terutama pada umur -umut seusia seperti kaliana ini, ” kata waka Polsek Pule Polres Trenggalek dihadapan beberapa anak yang menunggu antrian.

 

 

Mengingat maraknya kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dan atau anak-anak, pemerintah menetapkan keadaan darurat dan memaksa, atas kejahatan seksual dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23/2014 tentang UUPA.

 

 

Menurut Waka Polsek Pule Polres Trenggalek Ipda Sanusi, SH,  pemerintah menganggap bahwa kejahatan seksual sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang harus ditangani dan dihukum dengan cara luar biasa juga. Perppu ini menjawab minimnya keadilan terhadap korban kejahatan seksual dan rendahnya hukuman terhadap pelaku. Perppu ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan korban dengan tambahan hukuman berupa kebiri secara kimia, pemberian deteksi bagi pelaku agar bisa dipantau dan publikasi identitas pelaku serta hukuman mati jika mnyebabkan kematian dan dilakukan secara berulang.

 

 

Perppu ini masih pro dan kontra dan masih menunggu persetujuan dari legislative. Penerapan hukuman tambahan pada Perppu sebagai parameter dan keluasan hakim dalam mengambil keputusan. Vonis akhir tetap berada dalam kewenangan hakim. Perppu ini hanya berlaku untuk pelaku yang sudah dewasa, sedangkan terhadap pelaku anak-anak tetap diberlakukan UUPA (lex spesialis).

 


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.