Aiptu Imam Mansur Dalam Mencegah Penyakit Masyarakat

by

Polres Trenggalek – Salah satu ancaman gangguan yang bisa mengancam salah aatunya peredaran minuman keras, Keberadaan minuman keras bukan tidak diperbolehkan di Indonesia, namun memang dibatasi oleh Pemerintah. Sehingga orang-orang yang menyalahgunakan miras tentunya dikenai sanksi. Dalam penyampaian Kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek kepada masyarakat di pedagang nasi goreng milik ” Sukaji ” di seputaran pasar pule, Sabtu malam ( 10/02 ).

 

 

Yang dimaksudkan dengan penyalahgunaan disini adalah pemakaian yang memang tidak sesuai dengan batas dari yang diperbolehkan. Sehingga jika minuman keras hanya digunakan untuk maksud kesehatan dan dibawah dari pengawasan dokter, hal itu diperbolehkan. Akan tetapi peredaranya dikalangan masyarakat berbeda dengan aturan kesehatan, yang over dosis minum berakhir pada kondisi teler dan tidak segan -segan membuat resah lingkungan.

 

 

” Meminum minuman keras mengakibatkan fungsi motorik tidak berjalan secara normal seperti bicara cadel dan sempoyongan. Ketidaksadaran ini secara berangsur akan hilang dalam kurun waktu 4 hingga 6 jam. Setelah itu, peminum akan merasa sangat tertekan dan lelah, ” kata Kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Imam Mansur.

 

 

Senikmat apapun yang dirasakan oleh peminum, tentu tak lepas dari masalah kesehatan yang akan dihadapinya. Peminum minuman keras atau pemabuk bisa terancam masalah kesehatan yang serius jika mengkonsumsi minuman keras apalagi jika dikonsumsi secara rutin. Bahaya minuman keras sangat mematikan, adapun masalah kesehatan yang dialami oleh peminum, tambah Kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Imam Mansur.

 

 

Melihat dari adanya bahaya dan kerugian yang bisa dialami para peminum minuman keras, sudah munculnya Perda Kabupaten Trenggalek yang mengatur mengenai peredaran dan pengawasan Minuman beralkohol tahun 2016. Dengan memberikan ancaman yang lebih tinggi dari aturan Miras yang sebelumnya, diharapkan mampu memberikan pengawasan terhadap peredaran Miras pada pelaku penjualnya.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.