Kegiatan Kampanye Jangan Mengarah di Tempat Ibadah

by

Polres Trenggalek – Kegiatan kampanye masing – masing calon yang bertarung dalam pemilihan Cagub dan Cawagub sudah di buka kemarin sejak tanggal 15 kemarin, dalam menjaga situasi Kamtibmas Polsek Pule Polres Trenggalek berkeliling ke sejumlah tokoh agama dan tempat ibadah dalam upaya mengingatkan kewarga jangan digunakan tempat ibadah untuk keperluan Kampaye, Senin ( 19/02 ).

 

 

Kegiatan Kampanye para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Jatim 2018 tidak dibenarkan di tempat ibadah. Tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye. Semua sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada. Dalam aturan dijelaskan kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah. Dalam peranya disini, Bawaslu bersama Panwas kabupaten kota akan melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye, Kata Waka Polsek Pule Polres Trenggalek saat bertemu tokoh agama di masjid al ihklas Pulr.

 

 

“Pencegahan ini dilakukan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye saat mengunjungi tempat ibadah,” tuturnya lebih lanjut.

 

 

Waka Polsek Pule Polres Trenggalek Ipda Sanusi, SH, mengatakan petugas pengawas pemilu akan selalu proaktif dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye. Melalui penjelasan dan pemberitahuan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan, dari masing -masing pasangan calon yang ada di putaran kampanye Pilkada Jatim.

 

 


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.