Iptu Suraji, SH, MH : Dengan Menguasai Dasar Hukum Kampanye Tidak Mungkin Salah Dalam Bertindak

by

Polres Trenggalek – Kata -kata dari Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH dalam kegiatan rapat koordinasi pentahapan dalam kampanye Pemilukada Jatim yang dilaksanakan di ruang PKK kecamatan Pule dalam memenuhi undangan yang disampaikan Panwas Kecamatan Pule, Rabu ( 21/02 ). Dalam penyampaianya ditegaskan masing -masing stakeholder dalam Pemilukada mampu dan menguasai aturan hukum yang mengikat adanya Pilkada. Termasuk dari penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan sampai penyelenggara di tingkat desa harus menguasai dan mengerti aturan hukum, sehingga bila terjadinya permasalahan bisa terselesaikan tanpa ada keraguan masuk unsur pelanggaran atau pidana pemilukada.

 

 

Dalam pelaksanaan pentahapan kampanye dalam Pilkada Jatim setelah dibukanya kemarin ( 15/02 ), diwilayah Polsek Pule Polres Trenggalek belum muncul adanya kejadian yang terkait dengan Pilkada. Namun demikian, penyelenggara termasuk adanya Panwas harus selalu memonitor bentuk -bentuk kampanye yang lain yang menurut pengertian sangat luas dengan memperhatikan setiap adanya kampanye mengarah pada ujud pelanggaran atau pidana, jelas Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH.

 

 

Melalui pelaksanaan tugas dalam memantau setiap pentahapan dalam Pemilukada pentingnya kordinasi antar stakeholder dengan tetap pada tugas masing masing sehingga tahapan Pilkada berjalan dengan baik. Polri berkaitan dengan Pilkada serentak khususnya Polda Jatim melaksanakan Operasi mantap praja Semeru 2018, dalam kegiatan operasi ini bertujuan mengamankan Pilkada di Wilayah Jatim. Dengan sasaran orang dan barang, dalam pengertianya orang bisa dikatakan dari pihak penyelenggara Pilkada dari tingkat kecamatan sampai ditingkat desa.

 

 

” Saat ini adalah tahap Kampanye diharapkan Penyelenggara Pemilu mulai PPK Pule sampai PPS, begitu juga Panwascam Pule sampai PPL seluruhnya agar benar benar menguasai tugas dan tanggung jawabnya. Khusus dalam tahap Kampanye agar dipahami UU RI No. 1 Th 2015 tentang Pilkada sebagaimana dirubah dengan UU RI No 8 Th 2015 dan perubahan kedua dengan UU.RI No 10 Th 2016. Masalah Kampanye sebagaimana dijelaskan dalam pasal 63 sampai dengan pasal 76 dan lebih tegas lagi diatur dengan PKPU no 4 Tahun 2017 tentang kampanye serta.PKPU No 5 Th 2017 tentang Dana Kampanye,” lebih lanjut dalam menjelaskan dari Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji dihadapan undangan yang hadir.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.