Polres Trenggalek – Kasus main hakim sendiri di Desa/Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek berakhir di kantor Polisi. MM (48) warga RT 02 RW 01 Dusun Krajan Desa Karang Asem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan yang dituduh mengambil uang milik N (44) warga RT 25 RW 08 Dusun Nglembu Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, sehingga MM dihakimi massa dengan dianiaya hingga babak belur dan anggota Polsek Pogalan Polres Trenggalek mengamankan MM ke Mapolsek Pogalan. Jumat (16/03).
Kejadian bermula saat MM datang ke toko pakaian Hikmah Collectin dengan maksud beli pakaian sekaligus berteduh karena hujan sambil menunggu temannya yang bernama S, kemudian setelah S datang, MN dan S langsung pergi berboncengan menggunakan sepeda motor menuju warung bakso balungan Pogalan akan tetapi ditengan jalan barang MM ada yang ketinggalan di toko Hikmah Collection dan yang bersangkutan kembali mengambilnya setelah itu yang bersangkutan bersama S menuju warung bakso balungan Pogalan dan tidak lama kemudian setelah MM dan S tiba di warung bakso tersebut datang N dan menuduh MM telah mengambil uangnya sampai dilakukan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti uang sampai akhirnya MM sempat di hakimi massa.
Anggota Polsek Pogalan Polres Trenggaek yang mendengar kejadian tersebut langsung mendatangi warung bakso tersebut untuk mengamankan MM dari amukan masa di Mapolsek Pogalan. Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan kepada MM tidak kedapatan barang bukti yang dituduhkan N. Akibat kejadian tersebut MM melaporkan N karena telah melakukan penganiayaan.
Kapolsek Pogalan Polres Trenggalek AKP Warjito, S.H., menyarankan permasalahan tersebut untuk dilakukan mediasi, akhirnya dari kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan yaitu N menarik tuduhannya terhadap MM sedangkan MM tidak melaporkan perkara penganiayaan yang menimpa dirinya sampai akhirnya kedua pihak tersebut membuat pernyataan bahwa perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, jangan main hakim sendiri karena bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan,” kata AKP Warjito.
Sumber : Halo