Adanya Perbuatan Keji Dan Mungkar Dilarang Dalam Norma Agama dan Norma Pidana

by

Polres Trenggalek – Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH dalam kesempatan menyampaikan himbauhan dalam pencegahan tindak pidana dan penyimpangan dalam penggunaan media sosial yang ada di Internet, di masjid al Istiqomah, desa Pule setelah kegiatan sholat Jum’at yang dilaksanakan pada Jum’at ( 23/3 ) kemarin hari.

 

 

Dalam penyampaian awalnya, Kapolsek Pule Polres Trenggalek menyampaikan korelasi ibadah dengan perilaku kejahatan. Saat ini memasuki bulan yang sebentar lagi akan dilaksanakannya ibadah Puasa,  yang mana dibulan ini kita diberikan kesempatan menikmati bulan Rojab. ” Keutamaan bulan Rojab dan periatiwa dibulan rojab yaitu Isro’ Mi’roj Nabi Muhamammd SAW. untuk menerima perintah sholat 5 Waktu, kita semua umat muslim untuk melaksanakan sholat dengan baik karna amal yang diperhitungkan lebih dahulu dihari akhir nanti adalah amal sholat wajib kita,” kata Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji dalam penyampaianya.

 

 

Lebih lanjut beliau mengatakan, apabila sholatnya baik maka baik pula semua amalnya. Begitu pula sebaliknya. Manusi yang rajin dalam sholat akan terbentuk sikap disiplin dengan sendirinya dengan mengikuti dan melaksanakan sholat 5 waktu apalagi dibarengi dengan jamaah.

 

 

Selain itu, apabila dikaitkan dengan kehidupan sehari hari sebagaimana sabda nabi bahwa, sesungguhnya sholat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Perbuatankeji dan munkar adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan lebih khusus aturan agama Islam dan juga aturan hukum negara dalam kaitanya kejahatan yang diatur dalam kitab hukum pidana Indonesia.

 

 

Seperti dalam kasus yang sekarang ini, media sosial what apps dan sejenisnya di boming dengan pemberitaan yang menyebarkan fitnah dan diskriminasi isu sara dan kebencian, sebagai muslim yang beriman tentunya akan menolak karena sudah menyakiti orang lain secara psikis dengan ujaran fitnah yang di unggah.

 

 

” Hindari dan cegah berita hoax karena mengarah ke fitnah,  kalau kita tidak cegah maka diakhir nanti kita jadi orang yang bangkrut karena amal baik kita akan diberikan kepada orang yang difitnah. Dalam hukum pidana sendiri sudah adanya aturan atau sankai didalam Undang-Undan ITE  juga ada pidananya,” kata terakhir dalam penyampaian Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.