Pergunakan Kendaraan Pick-Up Sesuai Fungsinya dan Jangan Mengangkut Orang

by

Polres Trenggalek –  Patroli Polsek Kampak Polres Trenggalek yang dipimpin oleh Aiptu Sumani bersama beberapa orang anggota melaksanakan Patroli di wilayah Desa Bogoran Kampak Trenggalek serta menjumpai kendaraan Pick Up yang tampak mengangkut beberapa barang, sambil memberikan himbauan bahwa Pick Up merupakan kendaraan barang bukan untuk mengangkut orang, Minggu (25/03/2018).

Aiptu Sumani anggota Polsek Kampak Polres Trenggalek juga menjelaskan bahwa adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan). Sedangkan mobil barangadalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan). Ini artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang.

“Semua aturan dibuat demi keselamatan dan ketertiban masyarakat, mari patuhi setiap aturan yang ada demi keselamatan kita dan juga keselamatan pengguna jalan lainnya”, ujar Aiptu Sumani anggota Polsek Kampak Polres Trenggalek.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.