Cegah Kejadian Curamor Polsek Pule Lakukan Patroli Malam

by

Polres Trenggalek – Seperti kegiatan pada malam -malam yang lalu di wilayah Polsek Pule Polres trenggalek dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas, kegiatan patroli dilaksanakan di arahkan dialogis dengan warga yang berada di jalan raya Pule guna meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya yang mungkin bisa timbul sebagai ancaman gangguan Kamtibmas, itu pada Jum’at malam ( 30/3 ).

Personel yang dipimpin Kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Mansur dan Bhabinkamtibmas Polsek Pule Aiptu Marjani, dengan salah satu warga yang saat itu selesai melaksanakan kegiatan dari Masjid. ” Masalah keamanan merupakan tanggung jawab kita semua, kita harus bisa mencegah kejadian Curanmor di wilayah terutama di wilayah dengan dilakukan bersama -sama warga dan aparat, ” kata Kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek Aiptu Mansur mengawali dialogisnya.

Lanjut dalam dialogis Personel Polsek Pule Polres Trenggalek, masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya.

“Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi,” kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek menambahkan.

Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.

Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.

Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.