Kapolsek Pule Ingatkan Aturan Hukum Kepada Stakeholder Dalam Kegiatan Prona

by

Polres Trenggalek – Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar , mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

 

 

Seperti dalam kegiatan sertifikat tanah melalui Program Prona yang di tujukan kepada masyarakat yang menengah kebawah dalam jajaran ekonomi, diharapkan benar-benar membantu warga dalam sertifikat yang diurus. Yang menurut informasi dalam pengurusanya memang digratiskan pemerintah. Hal itu disinggung Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH saat mengisi kegiatan pertemuan Kades se kacamatan Pule, pada Sabtu kemarin ( 30/03 ), kegiatan yang dilaksanakan di rumah Kades Trimo, desa Sukokidul.

 

 

Dalam penyampaian Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

 

 

Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.

 


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.