Diversi Untuk Kasus Anak Bisa Dilakukan Dari Tindak Pidana Yang Tidak Terulang

by

Polres Trenggalek – Diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan penahanan terhadap anak hanya dilakukan jika anak telah berumur 12 ( dua belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Salah satu isi penyampaian Kapolsek Pule Polres Trenggalek menyinggung adanya peradilan anak yang melakukan tindak pidana, di depan Mako Polsek Pule Polres Trenggalek pada apel pagi , Senin ( 08/10 ).

 

 

Selain Itu, dalam penjelasan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, S. H., M. H., sesuai dengan Norma dalam UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12
(dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

 

 

Dalam sistim peradilan anak menurut penyampaian Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, S. H., wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif ( Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan).

 

 

Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi adanya penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan Sistim Peradilan anak. Persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

 

 

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan Diversi (Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana ). Diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

 

 

” Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib
diupayakan Diversi,” kata Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji di depan anggota apel.

 

 

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.