Polres Trenggalek – Seorang pria asal kecamatan Munjungan Trenggalek berinisial EP ditangkap petugas Kepolisian. EP ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, EP dilaporkan oleh 2 orang korban.
Hal tersebut diungapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di halaman Mapolres hari ini.
“Jadi TKP sama di salah satu warung di Durenan, sedangkan korbannya ada dua orang. Yang pertama siswa SMK asal Watulimo, kedua mahasiswa dari Munjungan” Ungkap AKBP Didit
Lebh lanjut AKBP Didit menerangkan, modus yang digunakan oleh EP juga sama yaitu meminjam motor korban dengan berbagai alasan, namun tidak dikembalikan. Bahkan belakangan diketahui motor tersebut digadaikan oleh EP untuk keperluan pribadinya.
“Saat diminta oleh korban, EP selalu berdalih masih dipinjam temannya atau dipinjam adiknya, setelah lebih dari satu bulan tidak juga dikembalikan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Durenan” Imbuhnya
Atas laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EP beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan surat-surat kendaraan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum” Ujar AKBP Didit
“Kami jerat dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.” Pungkasnya