Bhabinkamtibmas Selalu Koordinasi dengan Para Perangkat Desa,Demi Tercipta Situasi Aman di Desa Binaan.

by

Polres Trenggalek-Bhabinkamtibmas Desa Kerjo Sambangi Desa Binaan,Bertatap muka dengan Kepala Desa serta perangkat Desa,untuk menggali informasi serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sehubungan dengan maraknya Pencurian yg sering terjadi di wilayah Kab.Trenggalek.

Sesuai Tugas Pokok Kepolisian RI sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, No 2 Tahun 2002 pasal 13 adalah : a) memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, b) menegakan hukum,  c) memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Tugas Polri dilaksanakan guna mewujudkan tujuan Polri yaitu sebagai alat Negara penegak hukum guna menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentram masyarakat dengan menjunjujung Tinggi Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 4 yang berbunyi :

“ Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bhabinkamtibmas Desa Kerjo selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan Kepala Desa juga perangkat Desa Binaanya dalam menjaga dan memelihara kamtibmas Aman serta kondusif.

“Disamping melaksanan koordinasi serta silaturrahmi dengan aparat desa kami juga berbagi pangalaman terkait pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan tentram agar perekonomian menjadi baik dan lancar serta memberikan saran kepada Kades dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan permaslahan. ”ujar Brigadir Asngari.

No More Posts Available.

No more pages to load.