Polisi Tetapkan Satu Tersangka Curat Handphone di Bendorejo Pogalan

by

Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Trenggalek. Keberhasilan tersebut tak luput dari kejelian petugas yang telah melakukan penyelidikan kasus tersebut selama hampir 3 minggu.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisal AH yang belakangan di ketahui ternyata masih tetangga korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres membenarkan hal tersebut. kamis (18/10)

“Iya benar, AH ditangkap petugas dirumahnya tanggal 17 Oktober 2018 kemarin” Ungkap AKBP Didit

Kapolres menuturkan, kejadian tersebut berawal saat korban mengetahui handphone miliknya yang ditaruh disamping tempat tidur sudah tidak ada ditempat semula. Curiga, korban kemudian mengecek seluruh ruangan rumah dan diketahui jendela dalam keadaan rusak.

“AH masuk tanpa ijin kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah selanjutnya masuk melalui jendela dan mengambil HP milik korban” jelas AKBP Didit

Masih kata AKBP Didit, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa handphone dan nota pembelian sudah diamankan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang ppencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” Pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.