Wujudkan Polri Presisi, Polres Trenggalek Bekali Anggotanya Wawasan Keadilan Restoratif

by

Polres Trenggalek – Di era revolusi industri 4.0 saat ini kepolisian tidak hanya dituntut selalu update dengan modernisasi sarana pendukung yang memanfaatkan teknologi terkini saja tetapi juga harus memahami perangkat hukum sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Guna mendukung hal tersebut, Seksi Hukum Polres Trenggalek pro aktif menggelar sosialisasi hukum kepada jajaran. Hal ini tak lepas dari komitmen kuat untuk mewujudkan Polri presisi dan profesional sesuai dengan Tupoksi yang diemban oleh masing-masing satuan.

“Iya benar. Hari ini kami memberikan pembekalan hukum di Mapolsek Dongko. Materi terkait dengan Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.” Ujar Kasihukum Polres Trenggalek Iptu Eko Iswahyudi, S.H., M.H. Kamis, (14/10).

Iptu Eko menuturkan, dalam menggelar sosialisasi, pihahnya memilih metode jemput bola dengan mendatangi satu persatu Mapolsek jajaran. Selain menghindari kerumunan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, juga dinilai lebih efektif karena bersifat kelas kecil dengan jumlah audience yang terbatas sehingga materi bisa lebih mudah diterima.

Lebih lanjut Iptu Eko menuturkan, keadilan restoratif ini sebenarnya bukan barang baru karena Polisi memeliki kewenangan diskresi dalam artian bisa dipertanggungjawabkan. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Tidak semua perkara bisa serta merta dilakukan keadilan restoratif. Harus memenuhi beberapa hal yang disyaratkan sebagaimana pasal 3 dalam Perpol ini.” Ujar Iptu Eko.

Persyaratan tersebut lanjut Iptu Eko antara lain tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Selain itu harus mencukupi persyaratan formil meliputi perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

Meskipun berlangsung relatif singkat mengingat materi yang diberikan cukup luas, namun tidak mengurangi semangat dari anggota Polsek Dongko yang didominasi oleh personel unitreskrim hingga Bhabinkamtibmas. Hal tersebut dapat di lihat dari antusiasme para peserta saat memasuki sesi diskusi dimana setiap peserta diberikan kesempatan untuk bertanya tentang berbagai hal terkait dengan materi yang diberikan.

“Kita berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan, pengetahuan dan tingkat profesionalisme anggota saat bertugas dilapangan.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.