Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.
Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.
“Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Kapolres Pacitan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres Pacitan.
Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.
Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita,” tandasnya.
Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (*)