
Penerimaan mahasiswi magang di Kepolisian Resor Trenggalek (Polres Trenggalek) merupakan bentuk dukungan dari institusi kepolisian terhadap Program Magang Berdampak dari UNESA. Program ini dilakukan dengan pembelajaran di luar kampus yang dirancang untuk menghasilkan outcome nyata, baik bagi mahasiswi, instansi maupun perguruan tinggi sehingga magang ini, tidak hanya dipandang sebagai sarana praktik kerja, melainkan wadah strategis untuk menjembatani antara praktik dan teori hukum dalam mendukung kebutuhan atau dinamika penanganan aparat penegak hukum khususnya di kepolisian serta memberikan kesempatan kepada mahasiswi untuk memahami secara langsung sistem kerja, mekanisme proses penegakan hukum, serta pelayanan publik terutama yang relevan dengan bidang studi khususnya pada Prodi S1 Ilmu Hukum.
Lebih lanjut, Universitas Negeri Surabaya menerapkan program Magang Berdampak Tahun 2026 yang mendukung penguatan SDG’s point No. 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) dan poin No. 17 (Patnerships for the Goals) sebagai salah satu kegiatan Mobilitas Akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswi Semester 6 dengan konversi setara dengan mata kuliah sebesar 20 SKS. Kegiatan Magang ini dilaksanakan selama kurang lebih 11 minggu, terhitung mulai 02 Maret 2026 hingga 15 Mei 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, Novita Cahyaningrum sebagai mahasiswi UNESA Fakultas Hukum Prodi S1 Ilmu Hukum menyusun mini proyek sesuai arahan dari Dosen Pembimbing Muhammad Akmal Habib, S.H., M.H.L. sekaligus dibimbing oleh Aiptu Sutrisno S.H., M.H. yang ditempatkan di beberapa satuan fungsi Polres Trenggalek, meliputi : SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal), Sat Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara), Sat Narkoba (Satuan Reserse Narkoba), Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas), Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti), Seksi Hukum, dan Sie Humas.
Melalui penempatan di beberapa satuan fungsi Polres Trenggalek tersebut mahasiswi memperoleh manfaat berupa pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas, fungsi serta SOP masing-masing satuan fungsi Polres Trenggalek dalam mendukung pengembangan soft skills seperti komunikasi, kerja sama tim, dan kedisiplinan sehingga program ini sejalan dengan upaya UNESA dalam mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia kerja, adaptif, kreatif dan mampu bersaing secara global.
Pada pelaksanaannya, Mahasiswi UNESA ini ditempatkan pada Bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan peresmian berupa mini proyek yang berakhir, saat Novita Cahyaningrum sebagai Mahasiswi UNESA melakukan penyerahan buku “Cyber Law Kebijakan di Era Digital” kepada Iptu Ahmad Zainul Muttaqin, S.H. sebagai KA SPKT Polres Trenggalek. Selasa, (7/4/2026).
KA SPKT Polres Trenggalek menuturkan bahwa bentuk kegiatan Magang Berdampak yang telah dilaksanakan oleh Mahasiswi Magang UNESA telah mencerminkan bentuk apresiasi dan pengakuan dari instansi Polres Trenggalek terhadap kontribusi mahasiswi dalam mendukung pelayanan publik dengan menciptakan suasana pada area bermain anak di SPKT Polres Trenggalek menjadi lebih ramah anak dan menyenangkan serta interaktif.
“Selamat pagi, saya Iptu Ahmad Zainul Muttaqin, S.H., KA SPKT Polres Trenggalek, terima kasih atas bantuannya dari adik-adik magang dari UNESA yang telah berpartisipasi untuk membuat karya di area bermain SPKT semakin semarak. Jadi bisa menambah anak-anak yang orang tuanya melapor ke SPKT ini lebih ceria karena ada tambahan alat bermain, buku-buku anak, di area bermain anak SPKT Polres Trenggalek,” pungkasnya.
Selanjutnya, beliau juga menambahkan bahwa keberadaan infografis berbasis informatif dan edukatif mengenai kewaspadaan dan perlindungan anak dari kejahatan tersembunyi Cyber Child Grooming dapat memberikan nilai informatif dan komunikatif dalam meningkatkan minat baca secara persuasif dan meningkatkan kesadaran hukum.
“Selain itu, adanya pemasangan infografis secara edukatif tentang kewaspadaan dan perlindungan anak dari kejahatan tersembunyi Cyber Child Grooming sangat bermanfaat sebagai media informatif dan edukatif bagi masyarakat. Infografis tersebut dapat meningkatkan pemahaman bagi anak mengenai data, modus, ciri,ciri, dasar hukum dan sanksi serta upaya pencegahannya,” tambahnya.
Beliau nengharapkan kontribusi yang telah diberikan oleh mahasiswi dapat memberikan manfaat berkelanjutan serta memberikan pengalaman yang berkesan dalam mewujudkan cita-cita di masa depan.
“Semoga apa yang telah dilakukan dapat terus bermanfaat dan menjadi bekal bagi adik-adik mahasiswi dala meraih cita-cita ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Novita Cahyaningrum menuturkan jawaban dari pernyataan Iptu Ahmad Zainul Muttaqin, S.H. yang menyatakan apresiasi atas dukungan Polres Trenggalek, khususnya di SPKT telah mendukung tujuan Program Magang Berdampak .
“Terima kasih kepada Polres Trenggalek, khususnya pada bagian SPKT karena telah menerima dan membimbing dalam memberikan wawasan pengetahuan ilmu, serta mendukung pelaksanaan Program Magang Berdampak yang bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat, khususnya untuk anak, agar lebih waspada, aman, sadar hukum, dan cerdas digital.”
SPKT adalah garda terdepan dalam pelayanan kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Secara umum, SPKT memiliki fungsi utama sebagai pusat pelayanan kepolisian terpadu. SPKT bertugas untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian secara cepat dan responsif, membuat Laporan Polisi (LP), dan mengkoordinasikan penanganan awal perkara, serta mengelola administrasi pelayanan kepolisian. Pada Ruangan SPKT sudah terdapat fasilitas ruang laktasi, ruang baca umum, area bermain anak, dan area jalan untuk disabilitas.
Oleh karena itu, Novita Cahyaningrum sebagai Mahasiswi Magang di Polres Trenggalek menginisiasi mini proyek dilaksanakan pada ruang baca umum, dan area bermain anak sebagai media edukasi yang tepat untuk masyarakat. Berikut mini proyek sebagai bentuk dari Magang Berdampak yang dilakukan di SPKT Polres Trenggalek, diantaranya:
- Menghias di Area Bermain Anak Pada Bagian SPKT Polres Trenggalek
Menghias dengan bahan origami yang dibentuk hewan Kupu-Kupu warna-warni yang bertujuan untuk menambah nuansa baru ruangan agar tampak lebih aesthetic dan nyaman pada area bermain anak. Adanya ruang Baca Anak agar masyarakat yang saat sedang melapor di SPKT dan membawa anak sembari menunggu laporan jadi melihat di ruang area bermain anak sehingga memberikan nuansa kenyamanan, serta keceriaan pada anak.
- Menyusun Ruang Baca Anak
Ruang Baca Anak yang terdiri dari 31 buku diberikan di area bermain SPKT sekaligus dalam penataannya penulis tata dengan rapi. Buku anak tersebut berisi tentang nilai-nilai adab dan akhlak sehingga dapat meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat terutama untuk anak agar tercegah dari kejahatan konvensional, kejahatan internasional, dan kejahatan cyber serta mencegah terpapar dari berita hoax dengan menanamkan nilai karakter pada anak. Adanya Ruang baca anak ini diharapkan dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk termasuk berbagai kejahatan.
- Membuat media cetak berupa Infografis “Waspada ! Kejahatan Tersembunyi Mengintai Anak-Anak Cyber Child Grooming”
Maraknya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak membawa dampak positif sekaligus resiko serius. Salah Satu ancaman yang kini menjadi perhatian di tahun 2026 adalah Cyber Child Grooming merupakan kejahatan tersembunyi di ruang digital yang menargetkan anak-anak sebagai korban. Cyber Child Grooming dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis digital dengan korban “anak”. Cyber Child Grooming merupakan Tindakan pelaku yang sengaja mendekati anak, membangun hubungan emosional, dan kepercayaan lalu memanipulasi korban untuk tujuan eksploitasi, terutama secara seksual. Modus ini dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti media sosial, game online, hingga aplikasi chating.
Berdasarkan data kasus kekerasan terhadap anak pada infografis tersebut yang berkaitan dengan kejahatan digital menunjukkan adanya peningkatan pada kasus tersebut. Sepanjang tahun 2025, tercatat ribuan anak menjadi korban kekerasan termasuk Cyber Child Grooming. Bahkan dalam kurun waktu tertentu, laporan kasus di beberapa daerah khususnya Provinsi Jawa Timur menunjukkan puluhan korban yang signifikan.
Perlu diketahui, pelaku Cyber Child Grooming tidak selalu orang asing, tetapi bisa saja orang yang dikenal oleh anak, seperti teman, tetangga, keluarga. Namun, tidak sedikit pula pelaku berasal dari lingkungan digital (online) yang awalnya tidak dikenal korban. Indikasi menjadi korban mudah dikenali dengan perubahan emosi, kecanduan gadget, dll.
Kondisi tersebut seringkali luput dari perhatian dan pengawasan orang tua jika tidak diawasi secara berkala karena Pelaku Cyber Child Grooming memiliki berbagai macam modus dalam menjalankan aksinya. Apabila, ditemukan indikasi kasus Cyber Child Grooming, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya dengan menghubungi call center 110 dengan layanan 24 jam, bebas biaya pulsa, dilayani oleh polisi, cepat dan responsif.
Adapun, Dasar Hukum dan Sanksi Pidana bagi Pelaku Cyber Child Groomig dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang melanggar, meliputi :
- Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5-15 Tahun dan denda 5 Miliar
- Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 4-6 tahun dan/atau denda Rp 200 juta-300 juta (tergantung kategori)
- Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta
- Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 4-6 tahun dan/atau denda Rp 200 juta-300 juta (tergantung kategori)
Infografis tersebut juga menerangkan terkait himbauan untuk para orang tua agar selalu waspada dan selalu memperhatikan anak dimanapun berada! Anak tidak lagi menjadi korban kekerasan seksual di ranah digital sehingga diperlukannya upaya preventif.
- Menambahkan Permainan Anak di area bermain anak SPKT Polres Trenggalek
Penambahan permainan anak di area bermain SPKT Polres Trenggalek merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang ramah anak sekaligus edukatif. Kehadiran fasilitas permainan interaktif tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga memiliki nilai perkembangan yang penting bagi anak secara motorik. Anak-anak yang sedang menunggu orang tuanya melapor sering kali merasa bosan, atau gelisah, karena harus berada dalam situasi formal dalam waktu yang cukup lama.
Adapun, adanya fasilitas permainan, anak dapat menyalurkan energi mereka ke dalam aktivitas yang lebih positif, sehingga suasana menjadi lebih kondusif baik bagi anak maupun orang tua. Selain itu, penyediaan permainan anak juga menjadi upaya preventif dalam mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget. Di era digital saat ini, penggunaan gadget yang berlebihan pada anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan fisik, sosial, maupun psikologis dan berpotensi menjadi korban dari Cyber Child Grooming. Oleh karena itu, penulis menghadirkan aktivitas produktif dan mengedepankan nilai kreativitas anak menjadi solusi yang tepat.
- Memberikan Buku “Cyber Law Kebijakan di Era Transformasi Digital” di SPKT
Polres Trenggalek
Berdasarkan data Tahun 2025 dari Laporan Firma Riset Pasar Sensor Tower Negara Indonesia menduduki peringkat 1 Se-Asia Tenggara kecanduan penggunaan gadget Bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukannya mengalihkan perhatian pada kegiatan lain yang lebih produktif dengan adanya pemberian buku tersebut untuk masyarakat umum di baca sembari menunggu antrian pembuatan surat laporan kehilangan/ aduan masyarakat.
Isi buku yang membahas tentang kejahatan siber (cyber crime), regulasi hukum di dunia digital, serta kebijakan yang mengatur aktivitas di ruang cyber menjadi sangat relevan dengan perkembangan kecanggihan teknologi saat ini sehingga membaca buku dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dapat lebih waspada, memahami hak dan kewajiban dalam penggunaan teknologi, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil jika menjadi korban kejahatan cyber. Literasi hukum yang baik akan membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, kritis, dan tidak mudah terjebak dalam praktik kejahatan digital. Program ini juga menunjukkan bahwa SPKT tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan administratif, tetapi juga sebagai pusat edukasi publik yang berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pengetahuan masyarakat secara berkelanjutan.
Mini proyek yang dilaksanakan selama kegiatan magang di Kepolisian Resor Trenggalek (Polres Trenggalek) tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) khususnya Pada SDG’s poin No. 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) yang menekankan pentingnya perdamaian, keadilan, serta kelembagaan yang tangguh dituangkan pada kegiatan mini proyek tersebut berfungsi untuk mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian (Polres Trenggalek) sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga responsif terhadap dinamika penanganan kasus di era digital dan poin No. 17 (Partnerships for the Goals) terkait kolaborasi antara mahasiswi pihak kampus Universitas Negeri Surabaya, dan institusi Polres Trenggalek.
Pelaksanaan mini proyek ini menunjukkan adanya sinergi antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam menciptakan inovasi edukasi dalam pelayanan publik. Kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi mahasiswi dalam bentuk pengalaman praktis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi institusi kepolisian (Polres Trenggalek) dan masyarakat.
Dengan demikian, keberlanjutan Program Magang Berdampak ini diharapkan dipertahankan, dijaga, dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum. Sinergi antara Universitas Negeri Surabaya dan Polres Trenggalek menjadi contoh nyata implementasi nilai-nilai SDG’s khususnya pada poin Nomor 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) dan poin Nomor 17 (Patnerships for the Goals) dalam memperkuat kolaborasi dengan instansi serta membangun kemitraan yang berkelanjutan. Melalui upaya ini, inovasi pelayanan publik yang telah dirintis oleh mahasiswi magang dapat memberikan manfaat jangka panjang serta menjadi inspirasi bagi instansi lain khususnya untuk mahasiswi yang magang dalam mengembangkan program serupa yang berdampak luas bagi masyarakat dan instansi mitra magang.







