Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM

by

Polres Trenggalek – Anggota Polsek Kampak Polres Trenggalek Brigadir Imron melaksanakan patrol ke sejumlah konter Handphone yang menjual kartu perdana, sambil menyampaiakn himbauan agar setiap pembeli kartu perdana disarankan mendaftarkan atau meregistrasi kartu mereka, Senin (23/10/2017).

Seperti yang diwajibkan oleh pemerintah bahwa setiap karti SIM harus diregistrasi menggunakan nomer induk kependudukan dan kartu keluarga, hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka.

Agar lebih efektif, kali ini proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi, validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukan pengguna dengan data kependudukan yang ada di direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil.

Melalui peraturan menteri nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Data tersebut meliputi NIK dan nomor kartu keluarga. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak terorisme sebab teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.

Selain menangkal terorisme registrasi kartu SIM juga untuk mencegah serta mananggulangi hoax yang kerap terjadi saat ini.

“Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi terciptanya pengguna kartu SIM yang bertanggung jawab dan bijaksana dalam bertindak” ujar Brigadir Imron Anggota Polsek Kampak Polres Trenggalek.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.