Bhabinkamtibmas Desa Timahan Mengikuti Sosialisasi Perhutanan Sosial

by

Polres Trenggalek – Bhabinkamtibmas Desa Timahan Polsek Kampak Polres Trenggalek menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang system Pehutanan sosial di Desa binaan, Jumat(10/11).

Pada era saat ini pemerintah Republik Indonesia sedang melakukan penataan kawasan hutan agar warga masyarakat tertib dalam  pengelolaan hutan sehingga hasil hutan bisa dinikmati seluruh warga Negara Indonesia namun sesuai aturan yang berlaku.

Menindaklanjuti amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 83 tahu 2016 tentang Perhutanan Sosial yang intinya adalah penataan dan pengelolaan kawasan hutan secara sistematis, Perum Perhutani Kampak mengadakan sosialisai Permen tersebut kepada 40 kepala grup pengelola hutan di wilayah Desa Timahan agar warga mengerti dan paham tata aturan pengelolaan sesuai Permen tersebut.

Senada dengan hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Timahan Brigadir Puguh Riyanto, SH juga ikut aktif mengikuti sosialisasi Permen 83/2016 tersebut sebagai bentuk pendampingan Bhabinkamtibmas dalam penertiban administrasi pengelolaan kawasan hutan, terutama di wilayah desa Timahan.

“Saya selaku Bhktm Desa Timahan mendukung penuh pemberlakukan Permen 83/2016, agar para penggarap lahan kawasan hutan memiliki kepastian dalam mengelola lahan tersebut guna mencapai kesejahteraan masyarakat” ujar Bhabinkamtibmas Desa Timahan Polsek Kampak.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.