Iptu Suraji, S.H, M.H : Diharapkan Para Kades Turut Mendampingi Dalam Kegiatan Padat Karya

by

Polres Trenggalek – Penyampaian Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, S.H, M.H, dalam mengisi kegiatan pertemuan di balai desa Pule pada Rabu ( 21/3 ), dalam kegiatan yang juga diikuti dari unsur pemerintah dan pemerintahan desa Pule di ruang aula desa Pule.

Kegiatan padat Karya merupakan program dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut pembangunan desa tahun ini akan difokuskan pada kegiatan padat karya. Program ini disebut akan memberikan upah kepada masyarakat desa. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan desa pada tahun 2018 ini akan diarahkan untuk melaksanakan kegiatan padat karya di desa.

Menurut penyampaian Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, S.H, M.H, kegiatan padat karya ini diharapkan rakyat dapat menerima uang setiap hari. Diharapkan kepala desa pun ikut memberi pendampingan. Dalam kegiatan padat Karya intinya rakyat bisa menerima uang setiap hari untuk hidup dari dana desa padat karya. Cara dan pelaksanaan tentunya akuntabilitas dan administrasi dilakukan dalam pendampingan kepala desa.

“Program padat karya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani,” kata Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, Dalam pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan pada saat musim tanam maupun panen.

Proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani.

Selain itu dalam kegiatan yang dikemas dalam konsultasi hukum, Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji menyampaikan. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni tentang pengelolaan dana desa untuk kegiatan padat karya. SKB 4 menteri tersebut yakni Mendagri, Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Menko PMK.

Dalam perencanaan, masyarakat Desa diberikan keleluasaan untuk pengelolaan dana desa. Namun pemerintah menyarankan 4 prioritas pembangunan.Masyarakat desa bisa menentukan prioritasnya, Pemerintah pusat melalui Permendes itu menyarankan ada 4 prioritas pembangunan.

Keempat prioritas pembangunan tersebut yakni program unggulan kawasan pedesaan (Prukades), BUMDes, gedung olahraga, dan embung. Pemerintah desa bisa memilih mana yang menjadi prioritas kebutuhan desa.

Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.