Operasi Gabungan Dalam Penegakan Hukum Covid-19

by

Polres Trenggalek – Sebanyak sembilan warga tidak mematuhi disiplin protokol kesehatan harus tunduk dengan sanksi yang diberikan petugas gabungan dari TNI Koramil 0806/10 Pule, Polri dan Satpol PP.

Malam Minggu ( 28/11 ). Sinergitas Polsek Pule Polres Trenggalek, TNI dari Koramil 0806/10 Pule dan Satpol PP melakukan penertiban Inpres nomor 6 tahun 2020 di depan Mako Polsek Pule.

Pengendara yang melewati depan Polsek Pule menjadi sasaran penertiban, bagi mereka yang tidak patuh pada disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat aktifitas diluar dikenai sanksi teguran dan didata. Bagi yang mengulang pelanggaran yang sama sanksinya diperberat.

Pemberian sanksi sosial pada pelanggar berupa teguran lisan kepada pelanggar dilaksanakan sebagai hukuman pelanggaran Inpres tentang disiplin Prokes. Setelah melaksanakan sanksi teguran pada pelanggar diberikan masker pada pelanggar;

Berikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya gunakan masker ditempat dirumah maupun ditempat umum untuk mencegah penyebaran covid -19. Hal itu disampaikan petugas gabungan dalam penindakan teguran pada warga.

” Kita sosialisasikan pada pelanggar bahwa telah dilakukan penerapan Pergub No : 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Apabila tidak menggunakan masker mendapat hukuman sanksi denda,” ucap Iptu Sardono.

No More Posts Available.

No more pages to load.