Mau Adakan Hajatan, Warga Wajib Patuhi Aturan ini, jika Tidak, Siap-Siap saja Terima Sanksinya

by

Polres Trenggalek – Berkaca dari tingginya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Trenggalek saat ini memaksa Kepolisian Sektor Bendungan bertindak cepat dan tepat.

Diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal bulan ini tak lain bertujuan untuk mencegah tingginya penyebaran serta klaster baru Covid-19 di tengah-tengah aktivitas masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan hajatan pernikahan.

Berangkat dari hal itulah, hari ini aparatur pemerintah Desa Srabah Kecamatan Bendungan menyelenggarakan sosialisasi protolol kesehatan yang dipusatkan di balai desa setempat.

Kegiatan yang melibatkan 9 warga yang akan melaksanakan hajatan ini pun tampak dihadiri Wakapolsek Bendungan, Tiga Pilar dan Satgas Covid-19 Desa Srabah, Jumat (22/1/2021).

Dihadapan undangan, Ipda Siswanto, S.H. yang juga Wakapolsek Bendungan ini menekankan pentingnya protokol kesehatan saat pelaksanaan hajatan nanti.

“Kepada bapak ibu warga Desa Srabah Bendungan yang akan melaksanakan hajatan harus menaati Prokes sesuai SK Bupati Trenggalek Nomor 28/2021 tentang PPKM. Kebijakan ini hukumnya wajib dan tidak bisa ditawar lagi,” tegas Ipda Siswanto.

Ia melanjutkan, bahwa mekanisme yang harus dipenuhi oleh tuan rumah selama hajatan pun harus lengkap dan tak boleh ada salah satu saja yang ditinggalkan.

Masih kata Ipda Siswanto, poin-poin aturan yang harus dipatuhi itu antara lain, selama pelaksanaan hajatan harus ada Satgasnya, wajib menerapkan 3M, semua pihak termasuk tamu wajib memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, tidak menyediakan makan di tempat, tidak mengadakan hiburan, dan tidak boleh ada kerumunan serta tradisi salam-salaman.

“Tolong ini diatensi dan dilaksanakan oleh bapak ibu semua. Jika ada pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak tegas,” ucapnya diikuti anggupan seluruh undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.