Polres Trenggalek – Senjata Api merupakan alat sistem untuk melumpuhkan musuh dan melindungi petugas Polri di lapangan, agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaan tugas yang menggunakan senpi, Kanit Provos Polsek Pule menyampaikan legalitas prosedur penggunaan senpi setelah kegiatan senin tertib di mako Polsek Pule Polres Trenggalek, Senin (10/7).
Agar tidak menimbulkan keraguan yang ada pada diri anggota saat pelaksanaan tugas membawa senpi, dengan mengetahui teknis penggunaanya. Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia, Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat . membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang,menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa. Dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Dalam penggunaan senjata api untuk mencegah tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat dipayungi aturan yang ada, bagi Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut . Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat, bisa dilakukan pelumpuhan terhadap pelaku.
Sebelum pelaksanaan penggunaan Senpi, Personel menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku.
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan petugas Polri dilapangan. Aturan itu sudah tercantum dalam Perkap yang sudah ada sejak tahun 2009, namun banyak anggota yang masih ragu tentang prosedur penggunaan senpi.
“Peluru karet adalah proyektil yang terbuat dari karet, atau yang dilapisi karet, yang ditembakkan dari senjata api. Peluru karet digunakan sebagai senjata tidak mematikan, namun tetap dapat menembus kulit manusia. Peluru karet tetap dapat menyebabkan kematian apabila digunakan pada jarak dekat atau terkena bagian vital seperti kepala. Peluru karet digunakan pada saat menghadapi kerusuhan masa atau unjuk rasa / demontrasi yang berujung aksi anarki,” Kata Kanit Provos Polsek Pule Polres Trenggalek menambahkan penjelasannya.
Sumber : Polres Trenggalek