Polres Trenggalek – ” Kita tidak ingin dari keluarga ada yang terkena tindak pidana umum, yang mana keputusan yang akhir akan menjalani penahanan di Rutan itu harus dijauhi,” Kata Ipda Sanusi,SH dalam apel pagi di Mako Polsek Pule Polres Trenggalek, Kamis (10/8).
Dari hasil penyampaian dari pertemuan di Polres Trenggalek yang dilakukan kemarin jajaran Kanit dan Perwira Polsek Pule, dari bidang hukum Polres Trenggalek. Diperoleh informasi bagi keluarga dan personel Polri bahwa menurut aturan yang telah ada, bagi keluarga Polri yang terkena kasus pidana akan mendapatkan bantuan hukum dari Institusi Polri.
“Bantuan hukum dan nasehat hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan kasus-kasus hukum yang meliputi kegiatan bantuan, nasehat dan konsultasi hukum baik melalui peradilan maupun di luar peradilan bagi personel Polri yang bermasalah, ” Jelasnya.
Bantuan hukum menurutnya diberikan kepada keluarga meliputi suami, istri, orang tua kandung dan mertua, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah. Dengan pembiayaan, semua biaya yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelesaian kasus-kasus hukum. Yang ditangani oleh Penasehat Hukum , Pendamping untuk kepentingan institusi dibebankan kepada anggaran dinas yang sudah dianggarkan.
Namun dari hal itu diharapkan, personel Polri khususnya Polsek Pule Polres Trenggalek tidak mengharap terlibat perkara pidana. Dengan terus bekerja sesuai tupoksinya dengan selalu memegang aturan intern Polri dan hukum publik kita. Karena Polisi sekarang tidak sama dengan Polisi tempo dulu, yang dalam penerapannya dilaksanakan peradilan umum tidak lagi peradilan militer. Dengan diberlakukannya aturan yang baru akan menjadikan personel Polri untuk lebih berhati -hati, dalam setiap prilakunya karena ancaman hukumannya sama seperti layaknya pelaku kejahatan.
Sumber : Halo