Larangan Petasan dan Konvoi Berlebihan Menyambut Perayaan Tahun Baru

by

Polres Trenggalek – Kapolsek Kampak Iptu Anwar, SH memerintahkan Kanit Binmas Aiptu Agus Wahyudi, SH beserta seluruh anggotanya agar mensosialisasikan larangan membunyikan petasan dan konvoi berlebihan kepada warga kecamatan Kampak saat merayakan tahun baru 2018. Larangan itu dilakukan agar suasana malam tahun baru lebih kondusif.

Saat bertemu dengan rombongan para remaja yang berkumpul di warung kopi, Kanit Binmas Polsek Kampak Polres Trenggalek Aiptu Agus Wahyudi, SH menjelaskan bahwa menyalakan petasan bertentangan dengan undang undang Nomor 12 tahun 1951 pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, yang menimbulkan ledakan dianggap meresahkan lingkungan masyarakat. Serta kembang api yang diperjual belikan tidak masalah jika warga membakarnya saat tahun baru. Dengan catatan kembang api yang diperbolehkan yakni maskimal berdiameter 8 cm.

Selain larangan untuk pembakaran petasan atau mercon, polisi juga akan melakukan razia terkait dengan konvoi kendaraan yang kerap kali terjadi pada pergantian malam tahun baru. Terutama pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Warga kami minta tidak menggelar konvoi yang menyebabkan kegaduhan. Karena bunyi knalpot brong bisa menyebabkan kebisingan,” ujar Kapolsek Kampak Polres Trenggalek Iptu Anwar, SH.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.