Personel Polsek Pule Monitor Pemberitahuan Hasil DPS

by

Polres Trenggalek – Aiptu Yanik personel Polsek Pule Polres Trenggalek dalam mengantisipasi bakal muncul dan tidaknya terhadap hasil pendataan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) yang diluncurkan dari PPK kecamatan Pule dalam pendistribusian ke PPS dengan di tindak lanjuti ke masing-masing TPS pada hari ini, Sabtu ( 24/3 ).

 

 

Perbaikan Daftar pemilih Sementara ( DPS ) masih bisa dilakukan sebelum penetapan calon pemilih. “ Dari permasalahan yang mungkin bisa diperbaiki dari pendataan semula, masyarakat bisa mengetahui di setiap TPS yang dipasang jumlah pemilih sementara, “ kata personel polsek pule Polres Trenggalek Aiptu Yanik.

 

 

Dalam penanganan adanya pelanggaran Pilkada, Undang-undang mengamanatkan Panwaslu bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi. Panwaslu hanyalah satu-satunya pintu masuk penanganan terhadap pelanggaran pemilu. Setelah melakukan kajian dan rapat pleno penetapan status laporan, maka Panwaslu melakukan penerusan pelanggaran dengan ketentuan, Untuk Laporan pelanggaran administrasi Pemilu, diteruskan kepada KPU Kabupaten atau PPK, sesuai tingkatannya.

 

 

Selain itu, Untuk Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu meneruskan kepada penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerusan laporan sebagaimana dimaksud di atas dilampiri dengan salinan laporan dan hasil kajian terhadap laporan. Penanganan temuan jenis pelanggaran da pidana dalam Pilkada, dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu.


Sumber : Halo

No More Posts Available.

No more pages to load.