Sambangi Pemuda Untuk Sampaikan Bahaya Hoax Dan Ujaran Kebencian

by

Polres Trenggalek – Guna untuk tumbuh dan kembangkan partisipasi warga masyarakat terhadap kamtibmas khususnya kepada kelompok pemuda dan remaja anggota Polsek Suruh Polres Trenggalek, yang dipimpin oleh Aiptu Ari Muryadi, Sabtu (24/03) melaksanakan patroli sekaligus tatap muka dengan para pemuda yang ada dibengkel motor 17 persen desa Puru sekaligus untuk memberikan penyuluhan dan sampaikan pesan pesan kamtibmas.

Dalam kesempatan itu Anggota Patroli Polsek Suruh Polres Trenggalek melalui Aiptu Ari Muryadi menyampaikan pesan dan himbauan kamtibmas kepada para pemuda yang sedang nongkrong dibengkel motor, terkait dari bahaya penyebaran berita berita bohong (Hoax) ataupun berita yang sifatnya hate speech (ujaran kebencian) yang banyak dijumpai diberbagai macam media sosial.

“Kami minta untuk para pemuda selalu memperhatikan etika dalam bermedia sosial yang antara lain pastikan Informasi Itu benar dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat umum, jangan sampai terpancing emosi saat menerima suatu berita yang menyesatkan,” terang Aiptu Ari Muryadi.

Selain itu Aiptu Ari Muryadi juga menyampaikan dalam menyikapi berita hoak agar lebih hati hati dan bijak menanggapi pemberitaan tidak mudah terprovokasi, khususnya kepada pemuda di himbau agar lebih santun dan bijaksana menggunakan media sosial hindari dan cegah ujaran kebencian yang mengarah kepada isu sara, penghinaan kepada kelompok tertentu ataupun perbuatan tidak menyenangkan, tidak mudah men Share atau membagi berita berita hoak yang tidak jelas kebenarannya.

“Bagi para pemuda yang melihat adanya sesuatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Polsek Suruh Polres Trenggalek agar dapat segera diantisipasi sedini mungkin serta tidak meresahkan warga masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat lain Kapolsek Suruh Polres Trenggalek AKP H Yasir WSD, SH mengatakan bahwasannya berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adu domba antargolongan merupakan tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara.

“Secara hukum di Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19/2016. Di dalam UU ITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik, dan kami harapkan bagi warga dapat lebih bijak dalam bermedia sosial,” kata AKP H Yasir.


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.