Adanya  APBdes Belum Mendasari SKB  Sesuaikan Melalui Mekanisme Musyawarah

by

Polres Trenggalek – Pembahasan yang dilakukan Kapolsek Pule Polres Trenggalek Iptu Suraji, SH, MH pada saat kegiatan rutin pertemuan antara Kepala desa dan stakeholder Muspika yang melibatkan seluruh Kades hadir, dirumah Kades Sukokidul, Trimo. Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu ( 31/01 ).

Dalam penyampaian sambutan Kapolsek Pule Polres Trenggalek memberikan penjelasan mengenai Surat Keputusan Bersama ( SKB) 4 menteri terkait pembangunan yang dibiayai dana desa dengan sistem padat karya.

30 persen dari dana desa tersebut akan di pergunakan untuk padat karya di mana keterlibatan masyarakat yang ada di desa tersebut harus di kedepankan. Mereka pun bisa mendapatkan uang dan upah harian. Dari kegiatan padat karya ini diharapkan rakyat dapat menerima uang setiap hari. Diharapkan kepala desa pun ikut memberi pendampingan.

Program ini intinya rakyat bisa menerima uang setiap hari untuk hidup dari sistem dana desa padat karya ini. Nah gimana caranya tentunya akuntabilitas dan administrasi dilakukan dalam pendampingan kepala desa, dengan memedomani aturan yang berlaku. Agar tidak terjadi penyelewengan dari dana negara yang dikucurkan melalui program padat karya.

Menurut keterangan Kapolsek Pule Polres Trenggalek mengutip dari sumber yang bisa dipercaya, “tahun ini kegiatan padat karya melibatkan 100 kabupaten dan 1.000 desa. Kegiatan padat karya juga akan difokuskan untuk penanggulangan penyakit stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak balita,” katanya dalam sambutan yang dilakukan.

Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.