Gunakan Mobil Rental Sebagai Jaminan Hutang, Wanita Asal Semarang Ditangkap Petugas

by

Polres Trenggalek – Penipuan dan penggelapan mobil rental kembali terjadi di Trenggalek. TWR, seorang wanita asal Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang diringkus petugas Kepolisian Trenggalek lantaran diduga kuat telah membawa kabur mobil rental milik salah seorang warga kecamatan karangan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit bambang Wibowo S, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar siang ini di halaman Mapolres membenarkan kejadian tersebut. Rabu (10/10)

“Iya benar, pelaku di tangkap karena diduga menyewa mobil milik korban dan selama satu bulan belum dibayar serta tanpa seijin korban mobil dijadikan jaminan karena belum bisa membayar hutang” Ungkap AKBP Didit

Lebih lanjut AKBP Didit menuturkan, pada bulan Januari 2018 yang lalu, TWR menyewa mobil toyota avansa milik korban dengan alasan untuk digunakan belanja barang-barang keperluan tokonya. Setelah mobil diserahkan dengan akad sewa rental harian, mobil korban justru dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara melawan hukum. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut digunakan untuk jaminan hutangnya sebesar Rp. 244 juta.

“Korban berulang kali meminta agar TWR menyerahkan mobil miliknya. Bukannya dikembalikan mobil Avanza tersebut justru dibawa kabur dengan cara diserahkan kepada orang lain hingga kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek” Imbuhnya

Petugas dalam hal ini penyidik secara persuasif menghubungi TWR agar menyerahkan mobil Avanza milik korban. Namun TWR malah meminta uang tebusan sebesar Rp. 25 juta. Tak mau berlama-lama, petugas kemudian menangkap TWR di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Trenggalek

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, jika nanti memenuhi unsur pidana Kami dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara” Pungkas AKBP Didit

No More Posts Available.

No more pages to load.