Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian Bersama PLN, terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya menerbangkan balon udara kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi dan pencegahan gangguan keamanan yang disebabkan oleh balon udara.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya patroli Bersama sekaligus sosialisasi di sejumlah lokasi. Petugas gabungan ini menyisir di sedikitnya 3 Kecamatan yakni di Durenan, Tugu dan Pogalan. Sosialisasi dilakukan dengan door to door hingga mengunjungi berbagai tempat yang menjadi jujukan berkumpulnya warga. Senin, (24/3)
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Iptu Singgih Susilo menegaskan, di wilayah mataraman, tak terkecuali Kabupaten Trenggalek, menerbangkan balon udara dianggap sebagai tradisi terutama saat hari raya Idul Fitri maupun lebaran ketupat (Kupatan).
“Yang perlu dpahami adalah dibalik itu ada bahaya yang mengancam. Balon udara menggunakan api sebagai sumber tenaga. Sementara bahan dasar balon udara rata-rata terbuat dari plastik yang mudah terbakar. Belum lagi kadang masih ditambah dengan petasan.” Ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, jika jatuh rumah warga tentu dapat memicu terjadi kebakaran. Lebih berbahaya lagi jika sampai jatuh menimpa instalasi listrik, tentunya dapat berdampak besar bagi masyarakat lainnya.
“Untuk perbaikan pasti memakan waktu cukup lama dan perlu dilakukan pemadaman.” Ucapnya.
Bukan itu saja, keberadaan balon udara dengan ukuran besar, bias mencapai ketinggian tertentu dan mencapai jarak yang cukup jauh sehingga dapat mengganggu dan membahayakan lalu lintas udara. Terlebih saat ini bandara udara Kediri sudah beroperasi.
“Sosialisasi dan edukasi kita kedepankan metode dialogis humanis. Pendekatan secara langsung dengan masyarakat. Selain itu juga kita pasang beberapa spanduk imbauan di sejumlah lokasi strategis.” Imbuhnya.
Untuk diketahui, bagi setiap orang yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sedangkan penggunaan petasan dapat dipidana 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Jika sampai menimbulkan kebakaran atau ledakan dapat dijerat dengan pasal 187 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.