Polres Trenggalek- Kapolsek Karangan Polres Trenggalek AKP Sutrisno.S.H. bersama tiga pilalar plus menghadiri penyuluhan Pensertipikatan Tanah Sistimatis Lengkap tahun anggaran 2018 oleh kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bertempat di Aula Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek,Rabu (07/02)’
Pensertipikatan Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) adalah Program yang dibentuk Pemerintah untuk melayani warga masyarakat terkait persoalan sengketa tanah adapun sebagian besar anggaran akan dibiayai oleh pemerintah yang berasal dari anggaran pajak, adanya PTSL ini guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong ekonomi masyarakat akan menjadi lebih baik.
Adapun pensetifikatan tanah ini juga tidak memakan biaya banyak karena ini merupakan program pemerintah,namun demikian yang akan dibiayai oleh pemerintah adalah anggaran untuk biaya sertifikat saja,dan masyarakat akan tetap mengeluarkan biaya yang lainya seperti biaya materai dan biaya untuk patok tanah, selanjutnya bagi para pendaftar yang sudah mendaftar akan mendapatkan nomor induk tanah,yang kemudian data soal tanah bisa dicari di sistem Computer.
Semua hal tersebut diatas sangat penting untuk disampaikan dalam penyuluhan ini agar warga masyarakat mengetahui semua informasi-informasi yang benar dan lengkap agar pada saatnya nanti tidak ada informasi –informasi yang tidak benar yang bisa berdampak negatif,sedangkan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat diantaranya data fisik berupa tanah dan batas-batasnya harus lengkap dan jelas,serta data pendukung lainya juga harus ada selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PTSL bila semuanya lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan Tim buru akan bisa terbit sertifikat.
Sumber : Halo