Sinergitas Polisi dan Trantib Ciptakan Kamtibmas Pule yang Kondusif

by

Polres Trenggalek – Seperti yang disampaikan Personel Polsek Pule Polres Trenggalek Brigadir Iqbal Yohansyah, SH di antara stakeholder yang sedang berkumpul di ruang Ketentraman dan Ketertiban ( Trantib) Kecamatan Pule ada Kasi Trantib Subroto, S. Sos Kanit Provos Imam Mansur dan KSPKT Joko Nurhadi, dalam menciptakan adanya wilayah yang aman diperlukanya peran serta pemangku kepentingan masyarakat yang tergabung dalam instansi masing -masing. Seperti halnya bisa diambil contoh dalam kewenangan instansi Polisi sebagai penegak hukum, Satpol PP sebagai penegak perda dalam fungsi dan tugasnya sama dalam membina ketenteraman di kecamatan Pule, Selasa ( 06/02 ).

” Sinergitas seperti halnya dalam sistem peradilan di Indonesia, perlunya kerjasama antar kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga kemasyarakatan diperlukan dalam sistem peradilan. Begitu juga ditingkat bawah dilingkungan kecamatan semua bisa saling kerja sama yang baik antar Muspika maka kemungkinan besar keamanan bisa semakin kuat, dengan didukungnya tiga pilar ditingkat desa yang melibatkan Bhabinkantibmas, Babinsa dan Kades akan memperkuat sistim keamanan lingkungan, ” kata Brigadir Iqbal personel polsek Pule Polres Trenggalek dengan nada penuh semangat.

Karena munculnya Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan dari pelaku kriminalitas yang disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham, tambah Brigadir Iqbal dalam dialogisnya.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.

Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat.

 


Sumber : Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.